bagi yang berminat gabung silakan hubungi :
Adi Prayogo Telp. 089606241470
081931588565
Kalau anda tidak percaya, silahkan cari di GOOGLE mengenai MELIA SEHAT SEJAHTERA.
kami telah terbukti selama 10 tahun lebih, "jangan sia-siakan kesempatan yang datang kepada anda. ingat, masa depan tergantung keputusan anda saat ini ketika mengetahui ada bisnis yang menjamin masa depan anda".
KU TUNGGU ANDA MENJADI MEMBER DI KAMI
DAHHHHSSSSYYYYAAAAAATTTTTT bagi anda semua,
salam kesuksesan
ttd
ADI PRAYOGO
Law of Inforcement
Jadilah dirimu sendiri, Rintangan apapun yg menanti. Mrupakan bekal utk mncapai kesuksesanmu! Jgn prnah kau menyerah! Krn apabila kau menyerah! Maka, Kau tlah kalah berperang sbelum kau pergi berperang!
Minggu, 21 April 2013
MLM Terbaik di Indonesia
bagi yang berminat gabung silakan hubungi :
Adi Prayogo Telp. 089606241470
081931588565
Kalau anda tidak percaya, silahkan cari di GOOGLE mengenai MELIA SEHAT SEJAHTERA.
kami telah terbukti selama 10 tahun lebih, "jangan sia-siakan kesempatan yang datang kepada anda. ingat, masa depan tergantung keputusan anda saat ini ketika mengetahui ada bisnis yang menjamin masa depan anda".
KU TUNGGU ANDA MENJADI MEMBER DI KAMI
DAHHHHSSSSYYYYAAAAAATTTTTT bagi anda semua,
salam kesuksesan
ttd
ADI PRAYOGO
Jumat, 15 Februari 2013
Hukum Pidana
Wujud asli hukum pidana Indonesia adalah Wetboek van Strafrecht yang menurut UU Nomor 1 Tahun 1946 bisa disebut dengan KUHP. Hal ini menandakan bahwa wujud asli KUHP adalah berbahasa Belanda.
KUHP yang beredar di pasaran adalah KUHP yang diterjemahkan dari bahasa Belanda oleh beberapa pakar hukum pidana, seperti terjemahan Mulyatno, Andi Hamzah, Sunarto Surodibroto, R. Susilo,dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Tidak ada teks resmi terjemahan Wetboek van Strafrecht yang dikeluarkan oleh negara Indonesia. Oleh karena itu, sangat mungkin dalam setiap terjemahan memiliki redaksi yang berbeda-beda.
KUHP warisan kolonial Belanda memang memiliki jiwa yang berbeda dengan jiwa bangsa Indonesia. KUHP warisan zaman Hindia Belanda ini berasal dari sistem hukum kontinental (Civil Law System) atau menurut Rene David disebut dengan the Romano-Germanic Family. The Romano Germanic family ini dipengaruhi oleh ajaran yang menonjolkan aliran individualisme dan liberalisme (individualism, liberalism, and individual right)
Hal ini sangat berbeda dengan kultur bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial. Jika kemudian KUHP ini dipaksakan untuk tetap berlaku, benturan nilai dan kepentingan yang muncul tidak mustahil justru akan menimbulkan kejahatan-kejahatan baru. Jika KUHP dilihat dari tiga sisi masalah dasar dalam hukum pidana, yaitu pidana, tindak pidana, dan pertanggungjawaban pidana, maka masalah-masalah dalam KUHP antara lain:
a. Pidana KUHP tidak menyebutkan tujuan dan pedoman pemidanaan bagi hakim atau penegak hukum yang lain, sehingga arah pemidanaan tidak tertuju kepada tujuan dan pola yang sama. Pidana dalam KUHP juga bersifat kaku dalam arti tidak dimungkinkannya modifikasi pidana yang didasarkan pada perubahan atau perkembangan diri pelaku. Sistem pemidanaan dalam KUHP juga lebih kaku sehingga tidak member keleluasaan bagi hakim untuk memilih pidana yang tepat untuk pelaku tindak pidana. Sebagai contoh mengenai jenis-jenis pidana, pelaksanaan pidana-pidana mati, pidana denda, pidanapenjara, dan pidana bagi anak.
b. Tindak pidana dalam menetapkan dasar patut dipidananya perbuatan, KUHP bersifat positifis dalam arti harus dicantumkan dengan undang-undang (asas legalitas formil). Dengan demikian, KUHP tidak memberikan tempat bagi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat yang tidak tertulis dalam perundang-undangan.
Disamping itu, KUHP menganut pada Daadstrafrecht yaitu hokum pidana yang berorientasi pada perbuatan. Aliran ini pada sekarang sudah banyak ditinggalkan, karena hanya melihat dari aspek perbuatan (Daad) dan menafikan aspek pembuat (Dader).
KUHP masih menganut pada pembedaan kejahatan dan pelanggaran yang sekarang telah ditinggalkan. Tindak pidana yang muncul di era modern ini, seperti money laundering, cyber criminal, lingkungan hidup, dan beberapa perbuatan yang menurut hukum adat dianggap sebagai tindak pidana belum tercover di dalam KUHP. Oleh karena itu, secara sosiologis KUHP telah ketinggalan zaman dan sering tidak sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
c. Pertanggungjawaban pidana beberapa masalah yang muncul dalam aspek pertanggungjawaban pidana ini antara lain mengenai asas kesalahan (culpabilitas) yang tidak dicantumkan secara tegas dalam KUHP, namun hanya disebutkan dalam Memorie van Toelichting (MvT) sebagai penjelasan WvS.
Langganan:
Postingan (Atom)

